judul blog

Gudang Data Notes dan SS Facebookers Syiah Berikut Beberapa Tulisan Penting Seputar Syiah

Rabu, 29 Desember 2010

RIWAYAT TAHRIF DALAM AHLUSSUNNAH

1. Umar : jumlah huruf Al Qur’an 1.027.000 !
Umar bin al Khaththab, ia berkata, “Nabi Muhammad saw. bersabda:
القرْآنُ أَلْفُ أَلْفِ حَرْفٍ وَ سَبْعَةٌ و عِشْرُونَ ألفِ حَرْفٍ، فَمَنْ قَرَأَهُ مُحْتَسِبًا فَلَهُ بِكُلِّ حرفٍ زَوْجَةٌ مِنَ الْحُوْرِ العِينِْ.
“Al Qur’an itu adalah terdiri dari sejuta dua puluh tujuh ribu huruf, barang siapa membacanya dengan niat mengharap pahala maka baginya untuk setiap hurufnya seorang istri dari bidadari.”
( Ad Durrul Mantsur,6/422 )
Para ulama Ahlusunnah menyebutkan bahwa bilangan huruf Al Qur’an yang sekarang tersisa di kalangan umat Muslim-pengikut Muhammad- berkisar antara: 323015 huruf, atau 321000 huruf, atau 340740 huruf ( Al Burhân Fî ‘Ulûmil Qur’ân,1/314-315. cet. Dâr al Kotob al Ilmiah. Lebanon. Thn.1988 )
Itu artinya jumlah ayat Al Qur’an yang hilang sebanyak lebih dari 686260 huruf.

Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW : Utsman menghilangkan ayat Al Qur’an
Istri Rasulullah Muhammad SAW, Aisyah RA, telah ‘menuduh’ Utsman menghilangkan ayat – ayat suci Al Qur’an ketika beliau menuliskan mushaf – mushaf Al Qur’an.
Urwah-keponakan Aisyah, istri Muhammad- meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata:
كانَتْ سورَةُ الأحزابِ تُقْرَاُ في زمَنِ النبيِّ (ص) مِئَتَيْ آيَة، فَلَمَّا كتَبَ عثْمانُ المصاحِفَ لَمْ نَقْدِرْ مِنْها إلاَّ ما هُوَ الآنَ.
“Dahulu surah Al Ahzâb itu dibaca di sama hidup Nabi sebanyak dua ratus ayat. Lalu setelah Utsman menulis mush-haf mush-haf kita tidak bisa membacanya kecuali yang sekarang ada ini.” ( Al Itqân,2/25 )
Jumlah ayat surah Al ahzâb (surah dengan urutan 33 dalam Al Qur’an) yang ada dalam mushaf umat Muslim sekarang hanya 73 ayat. Itu artinya ada 127 ayat hilang

Beberapa ayat tidak ada di dalam Al Qur’an sekarang ini !.
Imam Muslim dalam Shahih-nya meriwayatkan dengan sanad bersambung kepada Abu al Aswad Dzâlim ibn ‘Amr, ia berkata, “Abu Musa al Asy’ari mengutus seorang untuk mengumpulkan para ahli Al Qur’an kota Bashrah, tiga ratus ahli Al Qur’an datang menemuinya, semuanya telah menghafal Al Qur’an. Lalu Abu Musa berkata, ‘Kalian adalah paling baiknya penduduk kota Bashrah dan ahli Al Qur’an di antara mereka. Maka bacalah ia, jangan sampai panjang waktu berlalu atas kalian (tanpa membacanya), karena hati kalian akan mengeras, seperti mengerasnya hati kaum sebelum kalian.
Kami dahulu membaca sebuah surah yang kami serupakan dengan surah Barâ’ah dalam panjang dan keras muatannya, tetapi aku lupa terhadapnya, hanya yang masih aku hafal adalah ayat:
“ Seandainya anak Adam mempunyai harta satu lembah atau dua lembah, niscaya ia masih ingin memiliki lembah harta yang ketiga dan perut anak Adam tidak akan kemyang kecuali diisi dengan tanah”
Dan kami dahulu membaca sebuah surah yang kami serupakan dengan salah satu surah musabbihât, hanya saja aku lupa selain satu ayat yang masih aku hafal :

“Hai orang – orang yang beriman, mengapa kalian senantiasa mengatakan sesuatui yang sebenarnya tidak kalian lakukan. Hal itu akan ditulis di leher kalian sebagai saksi dan kalian akan ditanyai tanggung jawab kelak di hari kiamat”
( Shahih Muslim,3/100, Kitab az Zakâh, Bab Karâhiyatu al Hirshi ‘Ala ad Dunya. Dan dengan syarah An Nawawi pada,7/139-140 dan al Itqân,2/25 dengan hanya menyebut bagian akhir hadis saja )
Apakah kedua ayat di atas masih terdapat di dalam Al Qur’an kita sekarang ini ?. Bagaimana jawaban kalian, Ustad FAO ?.
4. Umar dan ayat Rajam
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., “Ia berkata, ‘Umar berkata dari atas mimbar, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya sebuah kitab. Salah satu ayat yang diturunkan adalah ayat rajam, lalu kami menyadari sepenuhnya. Itulah sebabnya Rasulullah saw. malakukan perajaman, dan setelah beliau wafat kami melakukan hal yang sama. Lalu aku khawatir jika berlalu beberapa masa orang-orang akan mengatakan: ‘Demi Allah, kami tidak menemukan ayat rajam dalam kitab Allah.’ Kemudian dia menjadi sesat dengan tindakannya meninggalkan hukum wajib, farîdah yang diturunkan oleh Allah… Rajam itu ada di Kitabullah, ia adalah haq/wajib diberlakukan atas seorang baik laki-laki maupun wanita yang berzina jika ia telah menikah apabila telah tegak bukti atasnya…. Kemudian kami pernah membaca dalam sebuah ayat yang berbunyi:
لاَ تَرْغَبُوا عَنْ آبائِكُمْ فَإِنَهُ كُفْرٌ بكُمْ أنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبائِكُمْ .
“Jangan kamu menisbatkan dirimu kepada selain ayah-ayah kandungmu, karena kafirlah apabila kamu menisbatkan kepada selain ayah-ayahmu.”
( Shahih Bukhari, Kitabul Muhâribîn, Bab Rajmul Hublâ idza ahshanat (merajam orang yang hamil yang berzina jika ia telah menikah),8/208, Shahih Muslim,Kitabul Hudûd, Bab rajmu ats Tsayyib min az Zinâ (merajam janda apabila berzina), 5/116. )
APAKAH AYAT RAJAM MANSUKH LAFDZI BAQOO'UL HUKMI..??
Benarkah ayat tersebut ‘mansukh lafdzi, baqaa’ul hukmi’ ?. Mari kita lihat beberapa riwayat
Dalam beberapa riwayat lain yang melaporkan pidato Khalifah Umar di atas terdapat redaksi tambahan yang mengatakan:
وَ ايْمُ اللهِ! لَوْ لا أَنْ يقولَ الناسُ زادَ عُمَرُ في كتابِ اللهِ عزَّ و جَلَّ لَكَتَبْتُها.
“Andai bukan karena takut manusia berkata, ‘Umar menambah dalam Kitab Allah- Azza wa Jalla- pastilah aku tulis ayat itu.” ( Nushbu ar Râyah; az Zaila’I al Hanafi,3/318 ).
Imam an Nasa’i juga meriwayatkan dalam kitab as Sunan al Kubrâ-nya dengan sanad shahih dari Abdurrahman ibn ‘Auf, ia berkata, “Umar berpidato, lalu berkata, ‘….. . Mereka juga berkata Rajam? Sungguh Rasulullah saw. telah merajam dan kamipun merajam. Dan Allah telah menurunkan (ayat Rajam) dalam Kitab-Nya.
وَ لَوْ لا أَنْ الناسُ يقولُونَ زادَ عُمَرُ في كتابِ اللهِ عزَّ و جَلَّ لَكَتَبْتُهُ بِخَطِّيْ حَتَّى أُلْحِقُهُ بالكتابِ.
“Andai bukan karena manusia mengatakan Umar menambah-nambah dalam Kitab Allah pasti aku telah menulisnya dengan tulisanku sendiri sehingga aku gabungkan dengan Kitabullah.” ( As Sunan al Kubrâ,4/272 hadis no.7151 )
Dalam riwayat lain, juga dalam as Sunan al Kubrâ dengan redaksi:
لولا أنْ يقولوا أثْبَتَ في كِتابِ اللهِ ما لَيْسَ فِيْهِ لأُثْبِتُها كما أُنزِلَتْ
“Andai bukan karena manusia akan berkata, ‘ia menetapkan dalam Kitab Allah sesuatu yang bukan darinya, pastilah aku akan tetapkan sebagaimana ia diturunkan.” ( As Sunan al Kubrâ,4/273 hadis no.7154 )
Jadi, Umar tetap berkeyakinan bahwa ayat Rajam itu termasuk bagian dari ayat – ayat suci Al Qur’an. Sebetulnya dia ingin memasukkan ayat itu ke dalam kitab suci Al Qur’an sebagaimana ketika ia diturunkan, namun tidak jadi karena khawatir atau takut orang banyak akan menuduhnya menambah – menambah ayat yang bukan berasal dari Al Qur’an.
Umar masih tetap ngotot untuk memasukkan ayat rajam ke dalam Al Qur’an, namun ditolak oleh sahabat Nabi yang lain. Perhatikan riwayat berikut.
Laits ibn Sa’ad melaporkan, “Orang pertama yang mengumpulkan Al Qur’an adalah Abu Bakar dengan bantuan Zaid… dan Umar datang membawa ayat rajam tetapi Zaid tidak menulisnya, sebab ia datang sendiri (tanpa seorang saksi).” ( Al Itqân,1/121 ).
Coba anda perhatikan riwayat di atas. Umar tetap meyakini bahwa ayat rajam termasuk ayat yang seharusnya dimasukkan ke dalam kitab suci Al Qur’an Al Qur’an , terbukti ia membawanya kepada Panitia Pengumpulan Al Qur’an yang dikepalai oleh Zaid ibn Tsâbit untuk dimasukkan ke dalam Al Qur’an. Dan Zaid pun tidak menganggapnya sebagai ayat yang telah di – mansukh tilawah-nya atau lafadz-nya, sebab ia menolak untuk memasukkannya ke dalam Al Qur’an dikarenakan Umar tidak membawa dua saksi. Andai Umar membawa dua saksi pastilah ayat itu dapat kita baca sekarang dalam Al Qur’an!
Lagi pula jika benar bahwa ayat Rajam itu telah dimansukhkan tilawah-nya atau lafadznya, pastilah Umar mengetahuinya dan tidak akan “ngotot” dan memaksa untuk memasukkannya ke dalam Al Qur’an. Bukankah Umar RA adalah sahabat yang sangat pandai dan dekat dengan Nabi saw.?!. Bukankah Nabi SAW telah bersabda bahwa Allah akan memberjalankan al haq pada lisan Umar?!.
Jadi, menafsirkan ayat Rajam sebagai ”mansukh lafdzi, baqaa’ul hukmi’ tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena tidak didukung oleh data dan fakta yang ada.Memaksakan konsep ‘mansukh lafdzi, baqaa’ul hukmi’ untuk menafsirkan keyakinan Umar terhadap ayat Rajam ibarat jauh panggang dari api’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Allah