Menurut Asy-Syaikh Ibnu Baaz hukum pernikahan misyar adalah :
" لا حرج في ذلك إذا استوفى العقد الشروط المعتبرة شرعاً ، وهي وجود الولي ورضا الزوجين ، وحضور شاهدين عدلين على إجراء العقد ، وسلامة الزوجين من الموانع ؛ لعموم قول النبي صلى الله عل...يه وسلم : ( أحق ما أوفيتم من الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج ) ؛ وقوله صلى الله عليه وسلم : ( المسلمون على شروطهم ) ، فإذا اتفق الزوجان على أن المرأة تبقى عند أهلها ، أو على أن القسم يكون لها نهاراً لا ليلاً ، أو في أيام معينة ، أو ليالي معينة : فلا بأس بذلك ، بشرط إعلان النكاح ، وعدم إخفائه " .
“Tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati secara syar’iy, yaitu adanya wali, keridlaan kedua suami-istri (laki-laki dan wanita) tersebut, adanya dua orang saksi yang ‘adil atas pelaksanaan akad, dan bersihnya calon istri dari larangan-larangan. Kebolehan hal itu berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah apa yang dengannya kalian menghalalkan farji (yaitu pernikahan)”. Dan juga sabda beliau yang lain : “Orang-orang muslim itu tergantung kepada syarat-syarat yang mereka sepakati”. Apabila kedua suami-istri itu sepakat bahwa istrinya tetap boleh tinggal bersama kedua orang tuanya, atau bagiannya di siang hari saja bukan di malam hari, atau pada hari-hari tertentu, atau pada malam-malam tertentu; maka tidak mengapa akan hal itu. Dengan syarat, pernikahan tersebut harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan” [Koran Al-Jaziirah, no. 8768 – Senin, 18 Jumadal-Ula 1417 H – Asy-Syaikh Ibnu Baaz – melalui perantaraan Fataawaa ‘Ulamaa’ Al-Baladil-Haraam, hal. 450-451].
عقد الرجل زواجه على امرأة عقدًا شرعيّاً مستوفي شروطه وأركانه ، إلا أن المرأة تتنازل فيه - برضاها - عن بعض حقوقها على الزوج كالسكن والنفقة والمبيت عندها والقسم لها مع الزوجات ونحو ذلك
“Satu pernikahan dimana seorang laki-laki melakukan akad pernikahan terhadap seorang wanita dengan akad syar’iy yang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya; namun si wanita mengugurkan sebagian haknya - dengan kerelaannya - seperti tempat tinggal, nafkah, giliran bermalam bersamanya, dan pembagian hak yang setara dengan istri-istri suaminya yang lain” [Shahih Fiqhis-Sunnah, 3/158].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar