oleh : Tiara Satrie
Ketika Khalifah Utsman berkata :"Tidak boleh bagi seseorang meriwayatkan hadis yang tidak diriwayatkan pada waktu Abu Bakar dan Umar."[1]
Sementara Khalifah Abu Bakar merasa galow sejak dia mengumpulkan lima ratus (500) hadits Arrasul sawa hingga pada pemerintahannya , yang kemudian dia meminta kepada Putrinya hadits-hadits itu dan membakarna [2]
Dan ketika dijaman Khalifah Umar , dia (Umar) meminta / menyeru kepada Ummat agar membawa kepadanya hadits hadits yang telah ditulis mereka dan setelah terkumpul Umar membakarna [3]
Sedangkan Sunnah Arrasul sawa tentang Hadits , beliau bersabda,"Allah memuliakan seseorang yang mendengar hadisku. Kemudian dia menjagana dan menyebarkanna pula. Kadangkala pembawa ilmu (hadis) membawanya kepada orang yang lebih alim darinya dan kadangkala pembawa ilmu (hadis) bukanlah seorang yang alim."[4].
Dan juga Sabdanya,"Siapa yang ditanya tentang ilmu, maka dia menyembunyikanna, Allah akan membelenggukanna dengan api neraka."[5].
Pertanyaanna adalah :
"Jika Sunnah Nabi pada waktu khalifah Abu Bakar dan Umar telah dilarang dari diriwayatkan dan dituliskan, apa lagi yang tinggal pada waktu khalifah Utsman? “
Dan semua tahu kalau Khalifah Utsman hanya mau menuruti Sunnah dua khalifah yang terdahulu. Jadi ketiga-tiga khalifah tersebut telah melarang atau sekurang-kurangnya tidak memberi kebebasan kepada kaum Muslimin untuk meriwayat atau mencatat Sunnah Rasulullah (SAWA.) yang seharusnya menjadi sumber kedua setelah al-Qur'an.
Karena itu tidak heranlah kita jika hadis atau Sunnah Nabi sawa di 'Sebalah' MULAI DITULIS secara resmi pada masa pemerintahan Umar bin Abdu l-Aziz."
------------------------------------------------------------------------------------
1. Mutakhab al-Kanz fi Hamisy Musnad Ahmad, IV, hlm. 64; al-Darimi, al-Sunan, I, hlm. 132; Ibn Sa'd, Tabaqat, II, hlm.354
2. al-Muttaqi al-Hindi, Kanz al-Ummal,V,hlm. 237
3. Ibn Sa'd dalam Tabaqatnya, V hlm. 140
4. Ahmad bin Hanbal, al-Musnad, I, hlm. 437; al-Hakim, al-Mustadrak, I, hlm. 78.
5. Ahmad bin Hanbal, al-Musnad, III, hlm. 263
Tidak ada komentar:
Posting Komentar