Seorang wanita berkata pada Aisyah: “Wahai Ummah” (ibu)
Lalu Aisyah menjawab: “Sesungguhnya aku adalah Ibu kaum Mukminin saja” dan tidak termasuk kaum Mukminat. (jangan panggil aku Umm kalau kamu wanita, Pent)
Dalam riwayat lain: “Aku bukan ibu kaum wanita tapi aku adalah saudari dari kaum wanita”
Dalam riwayat lain: “Aku hanya ibu dari kaum lelaki saja”
Jadi pengertian UMMUL MIKMININ adalah sebatas: “Tidak dapat dinikahi oleh kaum lelaki” sesudah dia menikah dengan Rasulullah” , ya cuman sebatas itu ajah..... maka dari itu, semua istri-istri Nabi di juluki Ibu kaum Mukminin dan muslimin tapi bukan ibu kaum Mukminat dan muslimat.
Rujuk pada :
Musnad Ahmad hadisst No 23983; Mustadrak Al-Hakim kitab Huduud hadist no 8039; Al-Shuyuty Dur Al-Mantsur 5/183Fathul Bary –Ibnu Hajar 9/314; Al-baihaqy Sunan Al-Kubra 7/ 70 juga dalam kitab bab nikahAl-Thobagat karya Ibnu Sa’ad 9/67
Dan puluhan referensi lainna…….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar