oleh: Qosim bin Ali
Islam Melarang Terosisme
Sebenarnya artikel ini adalah merupakan karya ilmiyah saya saat mengikuti lomba karya tulis ilmiyah dengan tema terorisme dalam pandangan kitab kuning pesantren. Oleh karena isinya lumayan banyak maka saya posting per sub biar tidak bosan membacanya.
Insya Alloh isinya menarik. Sebab disamping nukil kitab-kitab kelasik saya juga nukil isu-isu terkini. Metode yang saya gunakan adalah dengan membandingkan perang versi Islam dan perang versi Amerika. Dengan begitu dunia akan tahu siapa yang teroris sebenarnya. Selamat membaca, Semoga bermanfaat dan berkah dunia akhirat. Amin.
Definisi Jihad Dan Terrorisme
Menurut madzhab Syafi’i jihad yang merupakan gerund dari kata kerja jaa-ha-da secara bahasa adalah mencurahkan kesungguhan dalam mencapai tujuan. Sedangkan secara istilah jihad adalah mencurahkan kesungguhan dalam upaya menegakan masyarakat yang Islami agar kalimat Alloh menjadi mulia serta syari’at Alloh dapat dilaksanakan diseluruh dunia.1 Ta’rif yang semakna dengan itu juga disampaikan oleh Madzhab Hanafi,2 Maliki,3 dan Hanbali.4
Sementara terorisme berasal dari kata teror yang dalam bahasa yunani disebut terer. Artinya menakut-nakuti.5 Dalam kamus bahasa Indonesia teror diartikan sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan.6
Pada awal abad ke 18, terorisme bermakna setiap usaha pemaksaan, penindasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk memperoleh ketaatan rakyat. Namun ahir-ahir ini makna itu bergeser. Menurut FBI “Terrorism is the unlawful use of force or violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives.”
Terorisme adalah penggunaan kekuatan secara melawan hukum atau kekejaman terhadap individu atau pengrusakan harta benda untuk mengancam atau memaksa pemerintah, masyarakat, atau bagian dari padanya demi tujuan politik atau sosial tertentu.
Islam Melarang Terorisme
Semua sepakat bahwa terorisme adalah tindakan menakut-nakuti orang dengan cara membuat keonaran, kerusakan, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan tersebut sangat dilarang oleh Islam, tak peduli siapapun pelakunya. Al-a’rof: 74 artinya: ”...Dan janganlah kalian merajalela di muka bumi (sebagai) pembuat kerusakan.”
Dari Abu Musa ra, ia berkata: Ketika Rasulullah saw mengutus salah seorang sahabatnya untuk melaksanakan suatu urusan, beliau akan bersabda: Sampaikanlah kabar gembira dan janganlah menakut-nakuti serta permudahlah dan janganlah mempersulit.9 Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, Rasulullah saw pernah bersabda: Jadikan suasana yang tenteram dan jangan menakut-nakuti.7
Al baihaqi meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rosululloh SAW bersabda: Tidak halal seorang muslim menteror muslim yang lain. Ketika mengomentari hadits tersebut Imam Asy-Syaukani berkata: Inilah dalil bahwa tidak boleh menteror orang muslim meskipun hanya sekedar bergurau.8
Kemudian Islam mengancam pelakunya dengan hukuman yang sangat berat; baik di dunia maupun di akhirat. Al-ma’idah: 33 artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Alloh dan Rosul Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah hendaknya mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berbalik atau diasingkan. Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang berat.”
Oleh karena tindakan teror merupakan larangan agama Islam, maka ia termasuk kemungkaran yang harus dibasmi. Membasmi hal-hal yang dilarang oleh agama adalah termasuk jihad. Dengan kata lain jihad termasuk konsep untuk melawan terorisme.
Refrensi:
1. Al-fiqh Al-manhajy Madzhabil Imam Syafi’i, juz 3 hlm 475
2. Al-Kasaani, Badaa’i’ As-shanaa’i’, juz VII hlm 97
3. Muhammad ‘Ilyasy, Munah Al-jalil, Mukhtashor Sayyidy Kholil, juz III, hlm 135
4. Al Mughni juz X, hal. 30-38
5. Jurnal Pondok Pesantren, Mihrab, edisi 1 th IV-2006, hlm 63
6. KKBI, 2000
7. Shahih Muslim No. 1732, Bukhori no. 3038, Abu Dawud no. 4835
8. Asy-Syaukani, Nailul Authar, VI/63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar