Syarat-syarat amar makruf - nahi munkar.
yaitu:
1. Orang yang melakukan amar makruf - nahi munkar harus mempunyai pengetahuan tentang apa itu ma'uf dan apa itu munkar.
Tidak boleh kita melakukannya, karena bisa jadi dengan kejahilan dan kebodohannya dia malah akan memberikan perintah untuk
berbuat munkar dan melarang perbuatan makruf.
Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bahkan tidak ada kebolehan bagi kita untuk bernahi munkar kepada orang
yang tidak kita ketahui perbuatan yang dilakukannya adalah haram ataukah tidak.
(Seperti melarang orang yang makan di warung pada siang hari di bulan puasa, padahal kita tidak tahu apakah dia membatalkan puasa dengan sengaja atau dalam keadaan musafir)
2. Harus ada keyakinan bahwa amar makruf nahi munkar yang kita lakukan akan berpengaruh kepada orang yang menjadi obyek amar Maruf nahi Munkar yang kita lakukan meskipun pada masa mendatang.
Misalnya kita ketemu dengan seorang wanita muslimah yang tidak mengenakan hijab, dan kita tahu bahwa wanita itu memang tidak akan pernah mau mengenakan hijab. Maka tidak ada kewajiban bagi kita untuk beramal Maruf nahi Munkar kepada wanita tersebut, karena hal itu tidak akan pernah berpengaruh kepadanya.
3. Orang yang dituju
mempunyai minat melakukan dosa secara berkesinambungan.
Jika diketahui dengan jelas bahwa
pelanggar bisa meninggalkan kesalahannya tanpa amar dan
nahi, yaitu dia akan berbuat makruf dan meninggalkan munkar dengan sendirinya, maka tidak ada kewajiban bagi kita untuk beramar Maruf dan nahi Munkar kepadanya.
4. Tidak ada keburukan pada tindakan yang dilakukannya.
Dengan demikian apabila
amar makruf nahi munkar akan menyebabkan keburukan bagi pelaku amar dan nahi atau membawa dampak buruk bagi para Muslim lainnya seperti akan membahayakan jiwa, kehormatan diri atau harta, maka di sini, amar makruf - nahi munkar tidak lagi menjadi wajib.
Misalnya, seorang yang ingin menyebarkan madzhab Ahlulbait as kepada orang lain, namun jika hal itu dapat berbahaya kepada pengikut Ahlulbait as misalnya maka tidak ada kewajiban baginya untuk menyebsrkan madzhab Ahlulbait as.
Oleh karena itu seorang muslim
berkewajiban untuk memperhatikan mana yang lebih penting, dia harus membandingkan antara keburukan
ketika melakukan amar dan nahi, dan keburukan ketika meninggalkannya, setelah itu baru mengamalkan yang lebih
penting.
Dan jika dia ragu apakah syarat-syarat Amar Maruf nahi Munkar sudah terpenuhi atau belum maka tidak ada kewajiban baginya untuk beramar Maruf nahi munkar. Dan untuk lebih berhati-hati lebih baik dikonsultasikan kepada seorang yang lebih memahami kondisi sosial di tempat tinggalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar