Tahapan Amar Ma'ruf Nahi Munkar
1. Dengan Hati
a. Maksudnya adalah dengan
menampakkan kerelaan terhadap perbuatan Maruf atau ketidakrelaan terhadap perbuatan Munkar.
Sehingga dengan cara ini pelanggar
yang meninggalkan makruf dan melakukan munkar akan terdorong untuk melakukan makruf dan meninggalkan munkar.
b. Amar dan nahi dengan hati (menampakan kerelaan dan kebencian) memiliki beberapa tahapan yang berbeda,
sehingga selama tujuan yang diinginkan bisa diperoleh melalui tahapan yang pertama dan terendah , tidak boleh untuk menggunakan tahapan yang lebih tinggi.
Tahapan-tahapan ini terkelompokkan
berdasarkan kuat, dan lemahnya. Di
antaranya: senyuman, tatapan tajam, memberikan isyarat dengan tangan atau kepala, tidak menjawab
salam, menghindarkan pandangan, memotong pembicaraan, meninggalkan pergaulan dengannya dan lain sebagainya.
2. Dengan Lisan
a. Yang dimaksud dengan amar dan nahi secara lisan adalah mukallaf harus menampakan kerelaan terhadap yang ma'ruf atau ketidak relaan terhadap yang Munkar secara verbal agar
pihak yang dihadapinya meninggalkan perbuatan munkarnya dan melakukan perbuatan makruf.
b. Amar dan nahi secara lisan memiliki beberapa tahapan pula dimana selama maksud yang diinginkannya bisa dicapai dengan tahap terendah misalanya dengan suara yang paling lembut maka tidak boleh mengeluarkan suara keras.
Tahapan-tahapan itu bisa dilakukan dengan cara membimbing, mengingatkan, menasehati, menghitung kebaikan dan keburukan atau keuntungan dan kerugian, diskusi, memaparkan argumen, berbicara dengan tegas sampai berbicara
dengan nada mengancam dan sebagainya.
3. Dengan kekuatan atau kekuasaan
a. Dan inilah tahapan terakhir dari amar makruf-nahi munkar, yaitu melakukan amar dan nahi dengan menggunakan tangan (kiasan dari penggunaan kekuatan, kekerasan dan paksaan).
Dan yang dimaksud di sini adalah bahwa mukallaf harus menggunakan kekuatan, kekerasan dan paksaannya agar si pelanggar meninggalkan keminkarannya dan melakukan yang maruf.
Sebagaimana pada tahapan sebelumnya, amar dan nahi pada tahapan ini pun memiliki beberapa tahapan, dan selama derajat terendah dan
termudah masih bisa menampakkan hasilnya maka tidak boleh untuk melangkah pada tahap yang lebih tinggi.
Perhatian
a. Jika kasus ini terjadi di pemerintahan non Islam, maka pada saat persyaratan telah terpenuhi, wajib atas para mukallaf untuk melakukan amar makruf dan nahi Munkar namun tetap harus memperhatikan aturan yang ada dan memelihara ketertiban agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai dan tidak berimbas pada citra negatif kepada Islam dan kaum muslimin.
b. Jika salah satu dari kerabat berulangkali melakukan perbuatan maksiat dan dia tidak memperdulikan
perbuatannya tersebut, maka sudah menjadi sebuah kewajiban untuk menampakkan sikap kecewa dan
benci terhadap perbuatannya dan wajib
mengingatkannya dengan segala cara yang bersahabat, bermanfaat dan berpengaruh, namun tidak ada kebolehan untuk memutuskan silaturahmi
dengannya. Memang, jika terdapat asumsi bahwa dengan memutuskan hubungan dengannya untuk sementara waktu mampu mendorongnya untuk
menghindar dari perbuatan maksiat maka hal ini wajib dilakukan sebagai tindakan amar makruf dan nahi munkar.