Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian ditimpa musibah, hendaklah ia mengingat musibahnya itu dengan (kematian) ku, karena (kematianku) itu adalah musibah terbesar.”’ (H.R Ath-Thabrani, Ibnu Sa’d, Ad-Darimi, Malik dan lainnya, sebagaimana tercantum dalam Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah, hadis nomor 1106)
“Tulisan ini mencoba menyingkap tanggal wafatnya Rasul Saw dengan mengkaji enam buah peristiwa yang memiliki kaitan dalam masalah ini. Dan juga menganalisa pendapat populer Syiah dan Ahlu Sunnah untuk membuktikan secara akurat tanggal wafatnya Rasul Saw. Setelah melakukan kajian ilmiah, penulis berkesimpulan bahwa pendapat populer Syiah yang menetapkan tanggal 28 Safar dan juga pandangan Ahlu Sunnah yang menyatakan tanggal 12 Rabiul Awwal, sebagai hari wafatnya Rasul Saw, dua-duanya adalah keliru. Tanggal wafatnya Rasul Saw sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Mikhnaf adalah tanggal 2 Rabiul Awwal”.
Penetapan tanggal wafatnya Rasul Saw tidak hanya sebuah kajian ilmiah-historis, tapi
punya beragam dampak di antaranya, seluruh bangsa-bangsa di dunia
menjunjung tinggi dan memuliakan hari lahir atau wafatnya para pemimpin
agama mereka. Umat Islam juga setiap tahunnya merayakan maulid Nabi Saw
dengan penuh rasa gembira dan bahagia, begitu juga hari wafat beliau Saw
yang diratapi dan ditangisi oleh pengikut Syiah. Karena itu, sangat
penting untuk mengetahui secara pasti hari wafatnya Rasul Saw. Dari segi
spiritual, para pengikut Rasul Saw dan juga Ahlul Baitnya senantiasa
dapat merasakan suka dan duka mereka.
Dari sisi lain, kejelasan tanggal wafatnya Rasul Saw juga punya pengaruh dalam kajian fikih, sebab peristiwa ini memiliki hubungan dekat dengan perbuatan-perbuatan lain dalam manasik haji. Sebagai contoh, jika terbukti hari Arafah pada haji Wada’ (haji perpisahan atau ibadah haji terakhir yang dilakukan Rasul Saw sebelum akhirnya beliau wafat) jatuh pada hari Jumat, dan karena beliau Saw mendirikan shalat zuhur di Padang Arafah, maka dapat disimpulkan bahwa shalat Jumat tidak wajib pada musim haji.
Terlepas dari itu semua, kejelasan tanggal terjadinya berbagai peristiwa memainkan peran yang sangat penting terkait kebenaran dan kekeliruan penukilan sejarah. Oleh karena itu, kajian sejarah wafatnya Rasul Saw punya dampak-dampak yang sangat besar dan berhubungan langsung dengan peristiwa-peristiwa lain dalam sejarah Islam. Melalui pengantar singkat ini, kini kami mengajak Anda untuk menyimak telaah singkat tanggal pasti wafatnya Rasul Saw.
Metode Menetapkan Tanggal Pasti Wafatnya Rasul Saw
Ada beragam pendapat tentang tanggal wafatnya Rasul Saw, tapi dalam tulisan ini, kami hanya ingin menyinggung pendapat-pendapat populer dalam masalah ini. Pandangan-pandangan paling populer antara lain; tanggal 28 Safar, tanggal 1 Rabiul Awwal, tanggal 2 Rabiul Awwal, dan tanggal 12 Rabiul Awwal. Pertama kami akan membawakan sebuah riwayat dari Abu Mikhnaf terkait hal ini yaitu, “Rasul Saw wafat pada Senin siang, dua malam setelah bulan Rabiul Awwal. Abu Bakar dibaiat pada hari wafatnya beliau Saw.”
Di sini kami ingin memaparkan sebuah materi untuk menemukan tanggal pasti dan valid wafatnya Rasul Saw tanpa mengikutsertakan riwayat Abu Mikhnaf. Metode untuk mengetahui tanggal pasti wafatnya Rasul Saw terkadang melalui riwayat, yang menyebutkan dengan jelas peristiwa itu, seperti riwayat yang dinukil oleh Abu Mikhnaf. Namun riwayat seperti itu tidak mampu meyakinkan semua pihak dan akhirnya memunculkan perbedaan pandangan dalam menetapkan tanggal pasti wafatnya pribadi agung tersebut.
Metode lain untuk memperoleh validitas yang lebih besar adalah menghubungkan dan mengkaji secara bersama-sama antara satu peristiwa sejarah dengan kejadian lainnya yang masih berkaitan. Meski ada perbedaan pendapat tentang bagaimana dan tanggal terjadinya sebuah peristiwa sejarah, namun secara keseluruhan peristiwa-peristiwa itu dapat kita hubungkan dengan masalah-masalah sosial atau santer di kalangan Ahlu Sunnah dan Syiah. Peristiwa-peristiwa itu antara lain:
1. Tanggal Nabi Saw meninggalkan kota Madinah untuk melaksanakan haji wada’.
2. Hari Arafah.
3. Masa turunnya ayat penyempurna agama dan jarak waktu hingga wafat Rasul Saw.
4. Hari Ghadir Khum.
5. Tanggal mulai Nabi Saw sakit dan masanya.
6. Hari wafatnya Rasul Saw.
Pertama kita akan mengkaji masing-masing peristiwa tersebut dan kemudian akan mengkritik pandangan Ahlu Sunnah dan Syiah tentang tanggal wafatnya Rasul Saw.
Enam Peristiwa Penting dan Tanggal Wafat Rasul Saw
Peristiwa Pertama: Pada akhir bulan Zulqaidah tahun 10 Hijriah, Nabi Saw bersama sejumlah besar kaum Muslimin meninggalkan kota Madinah untuk menunaikan ibadah haji. Haji ini lebih dikenal dengan haji Wada’ karena merupakan haji perpisahan atau ibadah haji terakhir yang dilakukan Rasul Saw sebelum akhirnya beliau wafat. Ada beragam pendapat tentang tanggal Rasul Saw keluar dari kota Madinah menuju Mekkah. Pendapat umum di kalangan Ahlu Sunnah menyebutkan bahwa Rasul Saw bergerak ke Mekkah pada lima hari terakhir bulan Zulqaidah atau lima hari sebelum dimulainya bulan Zulhijjah. Kebanyakan sejarawan menilai hari itu jatuh pada hari Sabtu, dan sebagian lainnya menyebut hari Kamis.
Sementara Syiah berpendapat bahwa Rasul Saw pergi meninggalkan kota Madinah untuk menunaikan ibadah haji pada lima hari terakhir bulan Zulqaidah. Pandangan ini sama dengan pendapat umum Ahlu Sunnah. Namun sama sekali tidak menyebut masalah hari.
Namun yang pasti Nabi Saw tidak keluar pada hari Jumat. Berdasarkan beberapa riwayat, Rasul Saw sempat menunaikan shalat zuhur di kota Madinah dan kemudian bertolak ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Jika hari itu jatuh pada hari Jumat, tentu saja beliau Saw akan menunaikan shalat Jumat dan bukan shalat zuhur. Oleh sebab itu, hari tersebut sebagaimana disinggung oleh sejumlah riwayat adalah hari Sabtu atau Kamis.
Peristiwa Kedua: Penetapan hari Arafah yang jatuh pada tanggal 9 Zulhijjah, dapat membantu kita dalam mengetahui secara pasti tanggal wafatnya Rasul Saw. Pendapat Ahlu Sunnah dan ijma’ mereka menyatakan bahwa hari Arafah dalam haji Wada’ jatuh pada hari Jumat.
Ada beberapa riwayat Syiah yang dinukil dari para imam maksum as dan juga menyebut bahwa hari Arafah dalam haji Wada’ jatuh pada hari Jumat. Namun sanad riwayat-riwayat tersebut tidak ada yang sahih. Selain itu, riwayat tersebut juga bertentangan dengan riwayat sahih hari Ghadir Khum. Karena, jika hari Arafah jatuh pada hari Jumat, maka hari Ghadir Khum yang jatuh pada tanggal 18 Zulhijjah tidak mungkin lagi bertepatan dengan hari Kamis atau Jumat.
Peristiwa Ketiga: Ahlu Sunnah meyakini bahwa ayat penyempurna agama turun pada hari Arafah, yang jatuh pada hari Jumat waktu itu dan jaraknya hingga masa wafat Rasul Saw hanya 81 hari.
Adapun menurut Syiah, ayat tersebut turun di Ghadir Khum, tapi juga tidak menafikan kemungkinan turunnya sebelum peristiwa Ghadir. Dengan kata lain, ayat itu sebelumnya sudah turun kepada Rasul Saw, akan tetapi masa penyampaiannya belum ditentukan dan ketika beliau Saw sampai di Ghadir Khum, turunlah ayat tabligh (al-Maidah:67).
Peristiwa Keempat: Peristiwa Ghadir Khum terjadi ketika Rasul Saw kembali dari menunaikan haji Wada’. Syiah menilai peristiwa ini termasuk masalah paling penting dalam sejarah Islam. Tidak diragukan lagi bahwa peristiwa Ghadir Khum terjadi pada tanggal 18 Zulhijjah tahun 10 Hijriah, tapi berdasarkan sejumlah riwayat, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis atau Jumat. Namun menurut sebuah riwayat sahih yang dinukil dari Imam Jakfar Shadiq as, peristiwa Ghadir Khum terjadi para hari Jumat. Jelas riwayat sahih dapat diterima karena lebih unggul dari segi sanad. Untuk itu, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat.
Peristiwa Kelima: Mengenai kapan Rasul Saw mulai jatuh sakit, sejarawan terkemuka Muhammad Al Waqidi dalam hal ini menukil dua buah riwayat. Kedua riwayat itu menyebut hari Rabu sebagai hari dimulainya Nabi Saw jatuh sakit. Namun dalam sebuah riwayat lain, 19 Safar dinyatakan sebagai tanggal dimulainya beliau Saw sakit, sementara yang lain menyebut akhir bulan Safar. Masa Nabi Saw sakit dalam kedua riwayat tersebut adalah 13 hari. Oleh karena itu, menurut riwayat pertama, wafat Rasul Saw jatuh pada tanggal 2 Rabiul Awwal, sementara berdasarkan riwayat kedua pada tanggal 12 Rabiul Awwal. Sebenarnya ada banyak riwayat yang menyinggung sakitnya Rasul Saw, tanpa menyebut seberapa lama beliau Saw terbaring sakit.
Peristiwa Keenam: Masalah yang paling mendasar dan disepakati oleh Syiah dan Ahlu Sunnah adalah Rasul Saw wafat pada hari Senin. Ini merupakan hal yang paling dapat dipercaya dalam mengidentifikasi tanggal pasti wafatnya Rasul Saw.
Kajian Atas Pandangan Ahlu Sunnah
Setelah kita mencermati tanggal terjadinya peristiwa-peristiwa penting tersebut, kini kita akan menelaah pandangan Syiah dan Ahlu Sunnah berdasarkan hal-hal yang sudah diterima atau poluler di kalangan mereka. Dari kajian di atas, dapat kita simpulkan bahwa Ahlu Sunnah meyakini hal-hal berikut:
a. Wafat Rasul Saw jatuh pada hari Senin.
b. Hari Arafah dalam haji Wada’ jatuh pada hari Jumat.
c. Rasul Saw keluar untuk menunaikan haji Wada’ pada hari Senin atau lima hari menjelang berakhirnya bulan Zulqaidah.
d. Ayat penyempurna agama turun pada hari Arafah dan jaraknya hingga masa wafat Rasul Saw adalah 81 hari.
e. Masa Nabi Saw sakit berkisar antara 10 atau 13 hari.
Pendapat paling populer di kalangan Ahlu Sunnah menyebutkan bahwa Rasul Saw wafat pada tanggal 12 Rabiul Awwal. Namun evaluasi kita menyebutkan, “Memperhatikan hal-hal yang sudah diterima dan populer di kalangan Ahlu Sunnah, pandangan tersebut akan menjadi benar jika seluruh bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Safar semuanya penuh 30 hari. Sangat kecil kemungkinan terjadi seperti ini dan bahkan mustahil. Oleh karena itu, pendapat Ahlu Sunnah yang menetapkan tanggal 12 Rabiul Awwal sebagai hari wafatnya Rasul Saw, sama sekali tidak berdasar.
Kajian Atas Pandangan Syiah
Setelah kita megevaluasi pandangan Ahlu Sunnah secara ringkas, kini kami ingin mengajak Anda untuk mengkaji pendapat Syiah berdasarkan hal-hal yang sudah diterima dan populer di kalangan mereka. Dari kajian di atas dapat kita simpulkan bahwa Syiah meyakini hal-hal berikut:
a. Wafat Rasul Saw pada hari Senin.
b. Peristiwa Ghadir Khum terjadi para hari Kamis atau Jumat.
c. Nabi Saw meninggalkan kota Madinah untuk melaksanakan haji Wada’ adalah 4 atau 5 hari menjelang berakhirnya bulan Zulqaidah.
Pandangan paling terkenal dan disepakati di kalangan Syiah menyatakan bahwa Rasul Saw wafat pada tanggal 28 Safar. Kebanyakan tokoh Syiah termasuk Syeikh Mufid dan Syeikh Thusi, berpendapat demikian. Pandangan ini sama sekali tidak sesuai dengan landasan Syiah, karena jika peristiwa Ghadir Khum yang jatuh pada tanggal 18 Zulhijjah, kita yakini terjadi pada hari Kamis atau Jumat, maka hari Senin sebagai hari wafat Rasul Saw, tidak akan pernah jatuh pada tanggal 28 Safar. Alasannya, jika hari Ghadir Khum jatuh pada hari Jumat dan dengan memperhatikan sempurna atau tidaknya hari dalam bulan-bulan, maka tanggal 28 Safar akan jatuh pada hari Rabu, Kamis, atau Jumat. Dan jika kita menganggap peristiwa Ghadir Khum jatuh pada hari Kamis, maka tanggal 28 Safar akan bertepatan dengan hari Selasa, Rabu, atau Kamis, dan tidak akan pernah jatuh pada hari Senin.
Menurut riwayat Abu Mikhnaf, tanggal wafatnya Rasul Saw jatuh pada tanggal 2 Rabiul Awwal. Sebagian besar ulama juga menerima pandangan ini. Ada banyak riwayat sahih yang dinukil dari para imam maksum as dan menyebutkan bahwa Rasul Saw wafat pada tanggal 2 Rabiul Awwal. Pendapat ini selain sesuai dengan hal-hal yang sudah diterima dan populer di kalangan Syiah, juga dapat menjadi solusi atas perselisihan tentang hari terjadinya peristiwa Ghadir Khum yaitu, antara Kamis dan Jumat. Jika kita menganggap peristiwa Ghadir Khum terjadi pada hari Jumat, maka hari Senin akan jatuh pada tanggal 2 Rabiul Awwal.
Dari seluruh kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggal wafatnya Rasul Saw jatuh pada 2 Rabiul Awwal.
(Sumber: Majalah Tarikh-e Eslom. Vol.5. Penulis, Jalil Tari. Cetakan Qom-Iran)
Dari sisi lain, kejelasan tanggal wafatnya Rasul Saw juga punya pengaruh dalam kajian fikih, sebab peristiwa ini memiliki hubungan dekat dengan perbuatan-perbuatan lain dalam manasik haji. Sebagai contoh, jika terbukti hari Arafah pada haji Wada’ (haji perpisahan atau ibadah haji terakhir yang dilakukan Rasul Saw sebelum akhirnya beliau wafat) jatuh pada hari Jumat, dan karena beliau Saw mendirikan shalat zuhur di Padang Arafah, maka dapat disimpulkan bahwa shalat Jumat tidak wajib pada musim haji.
Terlepas dari itu semua, kejelasan tanggal terjadinya berbagai peristiwa memainkan peran yang sangat penting terkait kebenaran dan kekeliruan penukilan sejarah. Oleh karena itu, kajian sejarah wafatnya Rasul Saw punya dampak-dampak yang sangat besar dan berhubungan langsung dengan peristiwa-peristiwa lain dalam sejarah Islam. Melalui pengantar singkat ini, kini kami mengajak Anda untuk menyimak telaah singkat tanggal pasti wafatnya Rasul Saw.
Metode Menetapkan Tanggal Pasti Wafatnya Rasul Saw
Ada beragam pendapat tentang tanggal wafatnya Rasul Saw, tapi dalam tulisan ini, kami hanya ingin menyinggung pendapat-pendapat populer dalam masalah ini. Pandangan-pandangan paling populer antara lain; tanggal 28 Safar, tanggal 1 Rabiul Awwal, tanggal 2 Rabiul Awwal, dan tanggal 12 Rabiul Awwal. Pertama kami akan membawakan sebuah riwayat dari Abu Mikhnaf terkait hal ini yaitu, “Rasul Saw wafat pada Senin siang, dua malam setelah bulan Rabiul Awwal. Abu Bakar dibaiat pada hari wafatnya beliau Saw.”
Di sini kami ingin memaparkan sebuah materi untuk menemukan tanggal pasti dan valid wafatnya Rasul Saw tanpa mengikutsertakan riwayat Abu Mikhnaf. Metode untuk mengetahui tanggal pasti wafatnya Rasul Saw terkadang melalui riwayat, yang menyebutkan dengan jelas peristiwa itu, seperti riwayat yang dinukil oleh Abu Mikhnaf. Namun riwayat seperti itu tidak mampu meyakinkan semua pihak dan akhirnya memunculkan perbedaan pandangan dalam menetapkan tanggal pasti wafatnya pribadi agung tersebut.
Metode lain untuk memperoleh validitas yang lebih besar adalah menghubungkan dan mengkaji secara bersama-sama antara satu peristiwa sejarah dengan kejadian lainnya yang masih berkaitan. Meski ada perbedaan pendapat tentang bagaimana dan tanggal terjadinya sebuah peristiwa sejarah, namun secara keseluruhan peristiwa-peristiwa itu dapat kita hubungkan dengan masalah-masalah sosial atau santer di kalangan Ahlu Sunnah dan Syiah. Peristiwa-peristiwa itu antara lain:
1. Tanggal Nabi Saw meninggalkan kota Madinah untuk melaksanakan haji wada’.
2. Hari Arafah.
3. Masa turunnya ayat penyempurna agama dan jarak waktu hingga wafat Rasul Saw.
4. Hari Ghadir Khum.
5. Tanggal mulai Nabi Saw sakit dan masanya.
6. Hari wafatnya Rasul Saw.
Pertama kita akan mengkaji masing-masing peristiwa tersebut dan kemudian akan mengkritik pandangan Ahlu Sunnah dan Syiah tentang tanggal wafatnya Rasul Saw.
Enam Peristiwa Penting dan Tanggal Wafat Rasul Saw
Peristiwa Pertama: Pada akhir bulan Zulqaidah tahun 10 Hijriah, Nabi Saw bersama sejumlah besar kaum Muslimin meninggalkan kota Madinah untuk menunaikan ibadah haji. Haji ini lebih dikenal dengan haji Wada’ karena merupakan haji perpisahan atau ibadah haji terakhir yang dilakukan Rasul Saw sebelum akhirnya beliau wafat. Ada beragam pendapat tentang tanggal Rasul Saw keluar dari kota Madinah menuju Mekkah. Pendapat umum di kalangan Ahlu Sunnah menyebutkan bahwa Rasul Saw bergerak ke Mekkah pada lima hari terakhir bulan Zulqaidah atau lima hari sebelum dimulainya bulan Zulhijjah. Kebanyakan sejarawan menilai hari itu jatuh pada hari Sabtu, dan sebagian lainnya menyebut hari Kamis.
Sementara Syiah berpendapat bahwa Rasul Saw pergi meninggalkan kota Madinah untuk menunaikan ibadah haji pada lima hari terakhir bulan Zulqaidah. Pandangan ini sama dengan pendapat umum Ahlu Sunnah. Namun sama sekali tidak menyebut masalah hari.
Namun yang pasti Nabi Saw tidak keluar pada hari Jumat. Berdasarkan beberapa riwayat, Rasul Saw sempat menunaikan shalat zuhur di kota Madinah dan kemudian bertolak ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Jika hari itu jatuh pada hari Jumat, tentu saja beliau Saw akan menunaikan shalat Jumat dan bukan shalat zuhur. Oleh sebab itu, hari tersebut sebagaimana disinggung oleh sejumlah riwayat adalah hari Sabtu atau Kamis.
Peristiwa Kedua: Penetapan hari Arafah yang jatuh pada tanggal 9 Zulhijjah, dapat membantu kita dalam mengetahui secara pasti tanggal wafatnya Rasul Saw. Pendapat Ahlu Sunnah dan ijma’ mereka menyatakan bahwa hari Arafah dalam haji Wada’ jatuh pada hari Jumat.
Ada beberapa riwayat Syiah yang dinukil dari para imam maksum as dan juga menyebut bahwa hari Arafah dalam haji Wada’ jatuh pada hari Jumat. Namun sanad riwayat-riwayat tersebut tidak ada yang sahih. Selain itu, riwayat tersebut juga bertentangan dengan riwayat sahih hari Ghadir Khum. Karena, jika hari Arafah jatuh pada hari Jumat, maka hari Ghadir Khum yang jatuh pada tanggal 18 Zulhijjah tidak mungkin lagi bertepatan dengan hari Kamis atau Jumat.
Peristiwa Ketiga: Ahlu Sunnah meyakini bahwa ayat penyempurna agama turun pada hari Arafah, yang jatuh pada hari Jumat waktu itu dan jaraknya hingga masa wafat Rasul Saw hanya 81 hari.
Adapun menurut Syiah, ayat tersebut turun di Ghadir Khum, tapi juga tidak menafikan kemungkinan turunnya sebelum peristiwa Ghadir. Dengan kata lain, ayat itu sebelumnya sudah turun kepada Rasul Saw, akan tetapi masa penyampaiannya belum ditentukan dan ketika beliau Saw sampai di Ghadir Khum, turunlah ayat tabligh (al-Maidah:67).
Peristiwa Keempat: Peristiwa Ghadir Khum terjadi ketika Rasul Saw kembali dari menunaikan haji Wada’. Syiah menilai peristiwa ini termasuk masalah paling penting dalam sejarah Islam. Tidak diragukan lagi bahwa peristiwa Ghadir Khum terjadi pada tanggal 18 Zulhijjah tahun 10 Hijriah, tapi berdasarkan sejumlah riwayat, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis atau Jumat. Namun menurut sebuah riwayat sahih yang dinukil dari Imam Jakfar Shadiq as, peristiwa Ghadir Khum terjadi para hari Jumat. Jelas riwayat sahih dapat diterima karena lebih unggul dari segi sanad. Untuk itu, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat.
Peristiwa Kelima: Mengenai kapan Rasul Saw mulai jatuh sakit, sejarawan terkemuka Muhammad Al Waqidi dalam hal ini menukil dua buah riwayat. Kedua riwayat itu menyebut hari Rabu sebagai hari dimulainya Nabi Saw jatuh sakit. Namun dalam sebuah riwayat lain, 19 Safar dinyatakan sebagai tanggal dimulainya beliau Saw sakit, sementara yang lain menyebut akhir bulan Safar. Masa Nabi Saw sakit dalam kedua riwayat tersebut adalah 13 hari. Oleh karena itu, menurut riwayat pertama, wafat Rasul Saw jatuh pada tanggal 2 Rabiul Awwal, sementara berdasarkan riwayat kedua pada tanggal 12 Rabiul Awwal. Sebenarnya ada banyak riwayat yang menyinggung sakitnya Rasul Saw, tanpa menyebut seberapa lama beliau Saw terbaring sakit.
Peristiwa Keenam: Masalah yang paling mendasar dan disepakati oleh Syiah dan Ahlu Sunnah adalah Rasul Saw wafat pada hari Senin. Ini merupakan hal yang paling dapat dipercaya dalam mengidentifikasi tanggal pasti wafatnya Rasul Saw.
Kajian Atas Pandangan Ahlu Sunnah
Setelah kita mencermati tanggal terjadinya peristiwa-peristiwa penting tersebut, kini kita akan menelaah pandangan Syiah dan Ahlu Sunnah berdasarkan hal-hal yang sudah diterima atau poluler di kalangan mereka. Dari kajian di atas, dapat kita simpulkan bahwa Ahlu Sunnah meyakini hal-hal berikut:
a. Wafat Rasul Saw jatuh pada hari Senin.
b. Hari Arafah dalam haji Wada’ jatuh pada hari Jumat.
c. Rasul Saw keluar untuk menunaikan haji Wada’ pada hari Senin atau lima hari menjelang berakhirnya bulan Zulqaidah.
d. Ayat penyempurna agama turun pada hari Arafah dan jaraknya hingga masa wafat Rasul Saw adalah 81 hari.
e. Masa Nabi Saw sakit berkisar antara 10 atau 13 hari.
Pendapat paling populer di kalangan Ahlu Sunnah menyebutkan bahwa Rasul Saw wafat pada tanggal 12 Rabiul Awwal. Namun evaluasi kita menyebutkan, “Memperhatikan hal-hal yang sudah diterima dan populer di kalangan Ahlu Sunnah, pandangan tersebut akan menjadi benar jika seluruh bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Safar semuanya penuh 30 hari. Sangat kecil kemungkinan terjadi seperti ini dan bahkan mustahil. Oleh karena itu, pendapat Ahlu Sunnah yang menetapkan tanggal 12 Rabiul Awwal sebagai hari wafatnya Rasul Saw, sama sekali tidak berdasar.
Kajian Atas Pandangan Syiah
Setelah kita megevaluasi pandangan Ahlu Sunnah secara ringkas, kini kami ingin mengajak Anda untuk mengkaji pendapat Syiah berdasarkan hal-hal yang sudah diterima dan populer di kalangan mereka. Dari kajian di atas dapat kita simpulkan bahwa Syiah meyakini hal-hal berikut:
a. Wafat Rasul Saw pada hari Senin.
b. Peristiwa Ghadir Khum terjadi para hari Kamis atau Jumat.
c. Nabi Saw meninggalkan kota Madinah untuk melaksanakan haji Wada’ adalah 4 atau 5 hari menjelang berakhirnya bulan Zulqaidah.
Pandangan paling terkenal dan disepakati di kalangan Syiah menyatakan bahwa Rasul Saw wafat pada tanggal 28 Safar. Kebanyakan tokoh Syiah termasuk Syeikh Mufid dan Syeikh Thusi, berpendapat demikian. Pandangan ini sama sekali tidak sesuai dengan landasan Syiah, karena jika peristiwa Ghadir Khum yang jatuh pada tanggal 18 Zulhijjah, kita yakini terjadi pada hari Kamis atau Jumat, maka hari Senin sebagai hari wafat Rasul Saw, tidak akan pernah jatuh pada tanggal 28 Safar. Alasannya, jika hari Ghadir Khum jatuh pada hari Jumat dan dengan memperhatikan sempurna atau tidaknya hari dalam bulan-bulan, maka tanggal 28 Safar akan jatuh pada hari Rabu, Kamis, atau Jumat. Dan jika kita menganggap peristiwa Ghadir Khum jatuh pada hari Kamis, maka tanggal 28 Safar akan bertepatan dengan hari Selasa, Rabu, atau Kamis, dan tidak akan pernah jatuh pada hari Senin.
Menurut riwayat Abu Mikhnaf, tanggal wafatnya Rasul Saw jatuh pada tanggal 2 Rabiul Awwal. Sebagian besar ulama juga menerima pandangan ini. Ada banyak riwayat sahih yang dinukil dari para imam maksum as dan menyebutkan bahwa Rasul Saw wafat pada tanggal 2 Rabiul Awwal. Pendapat ini selain sesuai dengan hal-hal yang sudah diterima dan populer di kalangan Syiah, juga dapat menjadi solusi atas perselisihan tentang hari terjadinya peristiwa Ghadir Khum yaitu, antara Kamis dan Jumat. Jika kita menganggap peristiwa Ghadir Khum terjadi pada hari Jumat, maka hari Senin akan jatuh pada tanggal 2 Rabiul Awwal.
Dari seluruh kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggal wafatnya Rasul Saw jatuh pada 2 Rabiul Awwal.
(Sumber: Majalah Tarikh-e Eslom. Vol.5. Penulis, Jalil Tari. Cetakan Qom-Iran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar