FADAK MILIK ROSUL
Ali diutus ke Fadak, sebuah pemukiman Yahudi yang tidak jauh dari Khaibar untuk melakukan penyerangan. Tetapi sebelum ada pertempuran, para penghuninya lebih memilih untuk menyerah, dengan memberi ½ kekayaan mereka kepada Nabi Muhammad SAW.
Jadi tanah Fadak adalah milik Rasul sebagaimana bukti-bukti berikut:
(1). Tanah Fadak diberikan kepada Nabi Muhammad karena tanah ini diperoleh dari perjanjian. Penghuni-penghuninya, menurut perjanjian, tetap tinggal di dalamnya tetapi menyerahkan ½ tanah mereka dan hasilnya.
[Referensi hadis Sunni: Thabari, jilid IX, hlm .196 (tahun-tahun terakhir Nabi Muhammad, versi bahasa Inggris); Futuh al-Buldan, hlm. 42; Tarikh-e Khamis, jilid 2, hlm. 64; Tarikh-e Kamil (Ibnu Atsir), jilid 2, hlm. 5; Sirah ibn Hisyam, jilid 3, hlm. 48; Tarikh ibn Khaldun, jilid 2, bagian 2]
(2). Sejarahwan dan ahli Geografi Ahmad bin Yahya Baladzuri menuliskan bahwa Fadak adalah harta milik Nabi Muhammad karena kaum Muslimin tidak menggunakan kuda-kuda/unta-unta mereka di tanah tersebut.
[Futuh al-Baldan, jilid l, hlm. 33]
(3). Umar bin Khattab sendiri mengakui bahwa tanah Fadak adalah harta Nabi yang tidak dibagi-bagi ketika ia menyatakan, “Harta milik Bani Nadhir adalah salah satu harta yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi Muhammad, tidak ada kuda/unta yang ditunggangi kecuali milik Rasulullah.”
[Referensi hadis Sunni: Shahih Bukhari, jilid 4, hlm. 46, jilid 7, hlm. 82, jilid 9, hlm .121-122; Shahih Muslim, jilid 5, hlm .151; Sunan Abu Daud, jilid 3, hlm .139-141; Musnad Ahmad ibn Hanbal, hlm. 25, 48, 60, 208; Sunan al-Kubra, Baihaqi, jilid 6, hlm. 296-299]
ROSUL MENGHADIAHKAN FADAK PADA FATHIMAH
Nabi Muhammad, atas perintah Allah yang Maha Besar, menghadiahkan tanah Fadak kepada Sayidah Fathimah, sebagaimana yang ditafsirkan Ulama Sunni terkemuka, Jalaluddin Suyuthi. Berikut ini latar belakang sejarah tanah Fadak dan tafsiran ayat 26 Surah al-Isra.
Ali diutus ke Fadak, sebuah pemukiman Yahudi yang tidak jauh dari Khaibar untuk melakukan penyerangan. Tetapi sebelum ada pertempuran, para penghuninya lebih memilih untuk menyerah, dengan memberi ½ kekayaan mereka kepada Nabi Muhammad SAW. Malaikat Jibril datang membawa perintah Allah, dan turunlah ayat 26, Surah al-Isra, Dan berikanlah hak untuk keluarga(mu)!
Nabi Muhammad SAW bertanya tentang keluarganya. Jibril menyebutkan nama Sayidah Fathimah dan memerintahkan Nabi untuk memberikan tanah tersebut kepadanya sebagai penghasilan dari Fadak yang dimiliki sepenuhnya oleh Nabi karena diserahkan tanpa menggunakan kekerasan. Berdasarkan ayat tersebut, Nabi Muhammad memberikan tanah Fadak tersebut kepada Fathimah sebagai sumber penghasilan keluarga dan anak-anaknya.
Berdasarkan ayat Quran di atas, banyak ahli tafsir Sunni menuliskan bahwa ketika ayat ini diturunkan, Nabi Muhammad bertanya kepada Malaikat Jibril, “Siapakah keluargaku dan apakah hak mereka?” Malaikat Jibril menjawab. “Berilah Fadak kepada Fathimah karena itu adalah haknya dan apapun yang menjadi hak Allah dan Rasulnya atas Fadak, hak tersebut juga adalah haknya, maka berikanlah Fadak itu kepadanya.”
[Referensi hadis Sunni: Syarah, jilid 16, hlm. 219; Wafa al-Wafa, Samshudi, jilid 3, hlm .1000; Sawaiq al-Muhriqah, hlm. 32]
Dengan demikian tidak ada keraguan bahwa tanah Fadak memang milik Sayidah Fathimah. Nabi Muhammad telah memberikan harta tersebut untuk kelangsungan Ahlulbait dan pengikutnya atas perintah Allah.
ABU BAKAR MERAMPAS FADAK
(1). Sejarahwan Thabari menulis Abi Shalih Dirari Abdurrazzaq bin Hummam dari Mamar dari Zuhri dari Urwah dari Aisyah berkata, “Fathimah dan Abbas menemui Abu Bakar menuntut (bagian) warisan Rasulullah. Mereka menuntut atas hak tanah Fadak dan Khaibar. Abu Bakar berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah berkata, ‘Kami (para rasul) tidak mewariskan apapun. Semua yang kami tinggalkan adalah amal (sedekah), keluarga Nabi Muhammad akan mendapatkan darinya. Demi Allah, aku tidak akan meninggalkan jalan yang telah dicontohkan Nabi, tetapi aku akan terus melakukannya!’ Fathimah berang dan tidak berbicara kepadanya hingga ia wafat. Ali memakamkannya di malam hari tanpa sepengetahuan Abu Bakar.”
[Referensi hadis Sunni: Thabari, jilid IX, hlm. 196 (peristiwa tahun 11, versi bahasa. Inggris); Tabaqaf ibn Sa’d, jilid VIII, hlm. 29; Tarikh Ya’qubi, jilid II, hlm .117; Tanbih Mas’udi, hlm. 250 (kalimat ketiga terakhir disebutkan di catatan kaki kitab T’habari); Baihaqi, jilid 4, hlm. 29; Musnad Ahmad ibn Hanbal, jilid 1, hlm. 9; Tarikh, Ibnu Katsir, jilid 5, hlm. 285-86; Syarah, Ibnu Hadid, jilid 6, hlm. 46].
(2). Fathimah memprotes Abu Bakar ketika Fadak dirampas darinya dan berkata “Engkau telah mengambil alih Fadak meskipun Rasulullah telah memberikannya padaku ketika ia masih hidup.” Mendengar hal in Abu Bakar meminta Fathimah untuk menghadirkan saksi. Lalu, Ali dan Ummu Aiman bersaksi untuknya. (Ummu Aiman adalah seorang budak yang dibebaskan dan ibu susuan Nabi Muhammad. Ia adalah ibu Usamah bin Ziyad bin Harist Nabi Muhammad berkata, “Ummu Aiman adalah ibuku dan ibu setelah ibuku.” Nabi juga membuktikan bahwa ia adalah salah satu dari orang-orang yang masuk surga).
[Referensi hadis Sunni: al-Mustadrak, jilid 4, hlm .63; Tarikh ath-Thabari, jilid 3, hlm. 3460; al-Isti’ab, jilid 4 hlm .1793; Usd al-Ghabah, jilid 5, hlm. 567; Tabaqat, jilid 8, hlm .192; al-Ishabah, jilid 4, hlm. 432]
(3). Pada riwayat tertentu Fathimah berkata kepada Abu Bakar, “Jika engkau dapat memberikan warisanmu kepada pewarismu, mengapa saya tidak dapat memperoleh warisanku dari apa yang ditinggalkan ayahku?” Mendengar pernyataan ini Abu Bakar berkata,”Rasulallah berkata,’Aku tidak mewariskan apa pun. Semua yang aku tinggalkan adalah sedekah’. Aku tidak akan meninggalkan apa yang telah Rasulallah lakukan, karena jika tidak aku takut akan berbuat salah. Namun aku akan tetap menjaga apa yang telah dijaga olehnya dan menggunakannya sebagaimana yang ia lakukan. Demi Allah, aku akan berlaku lebih baik kepada keluarganya daripada kepada keluargaku.”
(4). Diriwayatkan dari Aisyah. Setelah Nabi Muhammad wafat, Fathimah, putri Rasulullah, meminta Abu Bakar untuk memberikan bagian warisannya yang telah Allah karuniakan kepada Nabi Muhammad dari fa’i. Abu Bakar berkata kepadanya, “Para rasul tidak mewariskan apapun, semua yang kami tinggalkan adalah sedekah.”
[Shahih Bukhari, hadis 4.325 atau hlm. 208].
FATIMAH TIDAK MEMAAFKAN ABU BAKAR
(1). Ummu Ja’far, putri Muhammad bin Ja’far, meriwayatkan permintaan Fathimah kepada Asma binti Umais menjelang kematiannya, “Bila aku mati, aku ingin engkau dan Ali yang memandikanku. Jangan izinkan seorang pun masuk ke dalam rumahku!” Ketika ia wafat, Aisyah datang. Asma berkata padanya, “Jangan masuk!” Aisyah mengadukan hal itu kepada Abu Bakar, “Khathamiyyah ini (seorang perempuan dari suku Khatam, Asma) mengahalangi aku untuk menengok putrid Rasulullah.” Kemudian Abu Bakar datang. Ia berdiri di pintu dan berkata, “Hai Asma, apa yang menyebabkanmu tidak mengizinkan istri Rasulullah melihat putrid Rasulullah?” Asma menjawab, “la sendiri memerintahkanku untuk tidak mengijinkan seorang pun masuk ke rumahnya.” Abu Bakar berkata, “Lakukan apa yang telah ia perintahkan!”
[Referensi hadis Sunni: Hilyat al-Awliya, jilid 2, hlm .43; as-Sunan al-Kurba, jilid 3, hlm .396; Ansab al-Asyraf, jilid 1, hlm .405; al-Isti’ab, jilid 4, hlm. 1897-1898; Usd al-Ghabah, jilid 5, hlm .524; al-Ishabah, jilid 4, hlm . 378-89]
(2). Oleh karenanya, Abu Bakar menolak memberikan sesuatupun dari harta tersebut sehingga membuat marah Fathimah. la menjauhi dan tidak berbicara kepada Abu Bakar hingga akhir hayatnya. Ia hidup 6 bulan setelah Nabi Muhammad wafat. Ketika Fathimah wafat, Ali bin Abi Thalib tidak memberitahu Abu Bakar tentang kematiannya dan melaksanakan shalat jenazah sendiri.
[Shahih Muslim, versi bahasa Inggris, jilid 3, bab 719, hlm. 956, hadis no. 4.350]
(3). Bukhari dengan jelas menyebutkan bahwa Fathimah memerintahkan Ali untuk tidak memberitahu Abu Bakar. Jika Fathimah penghulu seluruh perempuan, dan ia adalah satu-satunya perempuan di seluruh dunia Islam yang telah disucikan oleh Allah SWT, maka kemarahannya pastilah benar. Hal ini karena Abu Bakar berkata, “Semoga Allah menyelamatkanku/mengampuniku dari kemurkaan-Nya dan kemurkaan Fathimah!” (kata-kata yang sama juga digunakan oleh Bukhari). Kemudian Abu Bakar menangis keras ketika Fathimah berseru, “Aku akan mengutukmu di setiap shalatku!” Abu Bakar mendekati Fathimah dan berkata, “Lepaskan aku dari baiat ini dan kewajiban-kewajibanku!”
[Referensi hadis Sunni: Tarikh Khulafa oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, hlm. 120]
CATATAN
(1). Umar adalah orang yang paling menentang memberikan warisan tanah Fadak kepada Fathimah, sebagaimana yang ia akui sendiri; “Ketika Rasulullah wafat aku bersama Abu Bakar menemui Ali bin Abi Thalib dan bertanya padanya, ‘Bagaimana pendapatmu tentang harta yang Rasulullah tinggalkan?’ Ali menjawab, `Kami adalah orang-orang yang paling berhak atas peninggalan Nabi Muhammad.’ Aku menambahkan, ‘Bahkan dengan harta Khaibar?’ Ali menjawab lagi, ‘Ya, bahkan harta Khaibar.’ Aku bertanya kembali, ‘Juga Fadak?’ Ali menjawab, ‘Ya, bahkan tanah Fadak.” Kemudian aku berkata, ‘Demi Allah, kami tidak akan memberikannya walaupun engkau tobas leher-leher kami dengan kampak!”
[Referensi hadis Sunni: Majma az-Zawaid, jilid 9, hlm. 39-40]
(2). Ketika Utsman menjadi khalifah ia memberikan Fadak pada Marwan bin Hakam, sepupunya. Inilah salah satu penyebab timbulnya sikap oposisi di kalangan kaum Muslimin yang berujung pada pemberontakkan dan pembunuhan terhadap dirinya.
[Referensi hadis Sunni: Sunan Kurba, jilid 6, hlm. 301; Wafa al-Wafa, jilid 3, hlm. 1000; Syarh ibn al-Hadid, jilid 1, hlm .198; al-Ma’arif, Qutaibah, hlm .195; al-Iqd al-Farid, jilid 4, hlm. 283, 455; at-Tarikh, Abul Fida, jilid l, hlm .168; Ibnu Wardi, jilid 1, hlm .204]
(3). Ketika Muawiyah bin Abu Sufyan menjadi khalifah, ia membagi-bagi hasil Fadak kepada Marwan dan lainnya. la membagi 1/3 hasilnya kepada Marwan, 1/3 1agi kepada keluarga Utsman bin Affan, dan 1/3 kepada anaknya, Yazid. Inilah yang terjadi setelah wafatnya Imam Hasan. Menurut sejarahwan Sunni, Ya’qubi, hal ini dilakukan untuk membuat marah keturunan Nabi Muhammad SAW.” Harta tersebut dimiliki ketiga orang di atas hingga ketika Marwan menjadi khalifah, ia mengambil alih semua harta tersebut. Kemudian ia memberikannya kepada kedua putranya, Abdul Malik bin Marwan dan Abdul Aziz bin Marwan. Abdul Aziz bin Marwan memberikan bagiannya kepada putranya, Umar bin Abdul Aziz bin Marwan.
(4). Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, ia menyampaikan khutbah: Sesungguhnya, Fadak adalah salah satu harta yang telah Allah berikan kepada Utusan-Nya, dan tiada kuda ataupun unta yang dikerahkan untuk mengambilnya. la menyebutkan persoalan Fadak yang dipegang oleh khalifah-khalifah sebelumnya; Marwan memberikan tanah Fadak kepada ayahku: Tanah itu menjadi milikku, Walid, dan Sulaiman (dua putra Abdul Malik). Ketika Wahid menjadi khalifah, aku meminta bagiannya dan ia berikan kepadaku. Lalu aku gabungkan ketiga harta ini sehingga aku memiliki harta yang tidak lebih aku cintai selainnya. Saksikanlah bahwa aku kembalikan harta ini kepada pemilik sahnya! Ia menulis surat ini kepada Gubernur di Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amri bin Hazm, dan Memerintahkannya untuk melaksanakan apa yang ia nyatakan dalam khutbahnya. Fadak kembali menjadi milik keturunan Fathimah. Inilah pertama kalinya penindasan dihilangkan dengan mengembalikan tanah Fadak kepada putra-putri Ali bin Abi Thalib.
[Referensi hadis Sunni: al-Awail, Abu Hilal Askari, hlm. 209]
(5). Tatkala Yazid bin Abdul Malik menjadi khalifah, ia merampas Fadak sehingga lepas dari tangan putra-putri Ali bin Abi Thalib. Harta tersebut jatuh ke tangan keluarga Marwan seperti sebelumnya. Mereka mewariskan dari satu keluarga ke keluarga lainnya hingga kekhalifahan mereka berakhir dan pindah kepada Bani Abbasiah.
(6). Ketika Abu Abbas Saffah menjadi kalifah pertama dari dinasti Abbasiah ia mengembalikan tanah Fadak pada keturunan Fathimah.
(7). Ketika Abu Ja’far Mansyur Dawaniqi menjadi khalifah, ia merampas Fadak dari keluarga Fathimah.
(8). Ketika Muhammad Mahdi bin Mansyur menjadi khalifah, ia mengembalikan Fadak kepada putra-putri Fathimah.
(9). Musa Hadi bin Mahdi dan saudaranya Harun Rasyid merampasnya dari keturunan Fathimah yang saat tanah Fadak berada di tangan Bani Abbasiah hingga Makmun menjadi khalifah.
(10). Makmun Abbas mengembalikan tanah Fadak kepada keturunan Fathimah. Ial ini diriwayatkan dari Mahdi bin Sabiq, Suatu hari Makmun duduk mendengarkan keluhan orang-orang dan menyelesaikan persoalan. Keluhan pertama yang ia dengar menyebabkannya menangis ketika melihatnya. la bertanya di mana wakil putri Nabi Muhammad. Seorang lelaki tua berdiri dan maju ke depan. la berdebat dengannya mengenai Fadak dan Makmun juga berdebat dengannya hingga ia mengalahkan Makmun.”
[Referensi hadis Sunni: al-Awail, hlm. 20
Ali diutus ke Fadak, sebuah pemukiman Yahudi yang tidak jauh dari Khaibar untuk melakukan penyerangan. Tetapi sebelum ada pertempuran, para penghuninya lebih memilih untuk menyerah, dengan memberi ½ kekayaan mereka kepada Nabi Muhammad SAW.
Jadi tanah Fadak adalah milik Rasul sebagaimana bukti-bukti berikut:
(1). Tanah Fadak diberikan kepada Nabi Muhammad karena tanah ini diperoleh dari perjanjian. Penghuni-penghuninya, menurut perjanjian, tetap tinggal di dalamnya tetapi menyerahkan ½ tanah mereka dan hasilnya.
[Referensi hadis Sunni: Thabari, jilid IX, hlm .196 (tahun-tahun terakhir Nabi Muhammad, versi bahasa Inggris); Futuh al-Buldan, hlm. 42; Tarikh-e Khamis, jilid 2, hlm. 64; Tarikh-e Kamil (Ibnu Atsir), jilid 2, hlm. 5; Sirah ibn Hisyam, jilid 3, hlm. 48; Tarikh ibn Khaldun, jilid 2, bagian 2]
(2). Sejarahwan dan ahli Geografi Ahmad bin Yahya Baladzuri menuliskan bahwa Fadak adalah harta milik Nabi Muhammad karena kaum Muslimin tidak menggunakan kuda-kuda/unta-unta mereka di tanah tersebut.
[Futuh al-Baldan, jilid l, hlm. 33]
(3). Umar bin Khattab sendiri mengakui bahwa tanah Fadak adalah harta Nabi yang tidak dibagi-bagi ketika ia menyatakan, “Harta milik Bani Nadhir adalah salah satu harta yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi Muhammad, tidak ada kuda/unta yang ditunggangi kecuali milik Rasulullah.”
[Referensi hadis Sunni: Shahih Bukhari, jilid 4, hlm. 46, jilid 7, hlm. 82, jilid 9, hlm .121-122; Shahih Muslim, jilid 5, hlm .151; Sunan Abu Daud, jilid 3, hlm .139-141; Musnad Ahmad ibn Hanbal, hlm. 25, 48, 60, 208; Sunan al-Kubra, Baihaqi, jilid 6, hlm. 296-299]
ROSUL MENGHADIAHKAN FADAK PADA FATHIMAH
Nabi Muhammad, atas perintah Allah yang Maha Besar, menghadiahkan tanah Fadak kepada Sayidah Fathimah, sebagaimana yang ditafsirkan Ulama Sunni terkemuka, Jalaluddin Suyuthi. Berikut ini latar belakang sejarah tanah Fadak dan tafsiran ayat 26 Surah al-Isra.
Ali diutus ke Fadak, sebuah pemukiman Yahudi yang tidak jauh dari Khaibar untuk melakukan penyerangan. Tetapi sebelum ada pertempuran, para penghuninya lebih memilih untuk menyerah, dengan memberi ½ kekayaan mereka kepada Nabi Muhammad SAW. Malaikat Jibril datang membawa perintah Allah, dan turunlah ayat 26, Surah al-Isra, Dan berikanlah hak untuk keluarga(mu)!
Nabi Muhammad SAW bertanya tentang keluarganya. Jibril menyebutkan nama Sayidah Fathimah dan memerintahkan Nabi untuk memberikan tanah tersebut kepadanya sebagai penghasilan dari Fadak yang dimiliki sepenuhnya oleh Nabi karena diserahkan tanpa menggunakan kekerasan. Berdasarkan ayat tersebut, Nabi Muhammad memberikan tanah Fadak tersebut kepada Fathimah sebagai sumber penghasilan keluarga dan anak-anaknya.
Berdasarkan ayat Quran di atas, banyak ahli tafsir Sunni menuliskan bahwa ketika ayat ini diturunkan, Nabi Muhammad bertanya kepada Malaikat Jibril, “Siapakah keluargaku dan apakah hak mereka?” Malaikat Jibril menjawab. “Berilah Fadak kepada Fathimah karena itu adalah haknya dan apapun yang menjadi hak Allah dan Rasulnya atas Fadak, hak tersebut juga adalah haknya, maka berikanlah Fadak itu kepadanya.”
[Referensi hadis Sunni: Syarah, jilid 16, hlm. 219; Wafa al-Wafa, Samshudi, jilid 3, hlm .1000; Sawaiq al-Muhriqah, hlm. 32]
Dengan demikian tidak ada keraguan bahwa tanah Fadak memang milik Sayidah Fathimah. Nabi Muhammad telah memberikan harta tersebut untuk kelangsungan Ahlulbait dan pengikutnya atas perintah Allah.
ABU BAKAR MERAMPAS FADAK
(1). Sejarahwan Thabari menulis Abi Shalih Dirari Abdurrazzaq bin Hummam dari Mamar dari Zuhri dari Urwah dari Aisyah berkata, “Fathimah dan Abbas menemui Abu Bakar menuntut (bagian) warisan Rasulullah. Mereka menuntut atas hak tanah Fadak dan Khaibar. Abu Bakar berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah berkata, ‘Kami (para rasul) tidak mewariskan apapun. Semua yang kami tinggalkan adalah amal (sedekah), keluarga Nabi Muhammad akan mendapatkan darinya. Demi Allah, aku tidak akan meninggalkan jalan yang telah dicontohkan Nabi, tetapi aku akan terus melakukannya!’ Fathimah berang dan tidak berbicara kepadanya hingga ia wafat. Ali memakamkannya di malam hari tanpa sepengetahuan Abu Bakar.”
[Referensi hadis Sunni: Thabari, jilid IX, hlm. 196 (peristiwa tahun 11, versi bahasa. Inggris); Tabaqaf ibn Sa’d, jilid VIII, hlm. 29; Tarikh Ya’qubi, jilid II, hlm .117; Tanbih Mas’udi, hlm. 250 (kalimat ketiga terakhir disebutkan di catatan kaki kitab T’habari); Baihaqi, jilid 4, hlm. 29; Musnad Ahmad ibn Hanbal, jilid 1, hlm. 9; Tarikh, Ibnu Katsir, jilid 5, hlm. 285-86; Syarah, Ibnu Hadid, jilid 6, hlm. 46].
(2). Fathimah memprotes Abu Bakar ketika Fadak dirampas darinya dan berkata “Engkau telah mengambil alih Fadak meskipun Rasulullah telah memberikannya padaku ketika ia masih hidup.” Mendengar hal in Abu Bakar meminta Fathimah untuk menghadirkan saksi. Lalu, Ali dan Ummu Aiman bersaksi untuknya. (Ummu Aiman adalah seorang budak yang dibebaskan dan ibu susuan Nabi Muhammad. Ia adalah ibu Usamah bin Ziyad bin Harist Nabi Muhammad berkata, “Ummu Aiman adalah ibuku dan ibu setelah ibuku.” Nabi juga membuktikan bahwa ia adalah salah satu dari orang-orang yang masuk surga).
[Referensi hadis Sunni: al-Mustadrak, jilid 4, hlm .63; Tarikh ath-Thabari, jilid 3, hlm. 3460; al-Isti’ab, jilid 4 hlm .1793; Usd al-Ghabah, jilid 5, hlm. 567; Tabaqat, jilid 8, hlm .192; al-Ishabah, jilid 4, hlm. 432]
(3). Pada riwayat tertentu Fathimah berkata kepada Abu Bakar, “Jika engkau dapat memberikan warisanmu kepada pewarismu, mengapa saya tidak dapat memperoleh warisanku dari apa yang ditinggalkan ayahku?” Mendengar pernyataan ini Abu Bakar berkata,”Rasulallah berkata,’Aku tidak mewariskan apa pun. Semua yang aku tinggalkan adalah sedekah’. Aku tidak akan meninggalkan apa yang telah Rasulallah lakukan, karena jika tidak aku takut akan berbuat salah. Namun aku akan tetap menjaga apa yang telah dijaga olehnya dan menggunakannya sebagaimana yang ia lakukan. Demi Allah, aku akan berlaku lebih baik kepada keluarganya daripada kepada keluargaku.”
(4). Diriwayatkan dari Aisyah. Setelah Nabi Muhammad wafat, Fathimah, putri Rasulullah, meminta Abu Bakar untuk memberikan bagian warisannya yang telah Allah karuniakan kepada Nabi Muhammad dari fa’i. Abu Bakar berkata kepadanya, “Para rasul tidak mewariskan apapun, semua yang kami tinggalkan adalah sedekah.”
[Shahih Bukhari, hadis 4.325 atau hlm. 208].
FATIMAH TIDAK MEMAAFKAN ABU BAKAR
(1). Ummu Ja’far, putri Muhammad bin Ja’far, meriwayatkan permintaan Fathimah kepada Asma binti Umais menjelang kematiannya, “Bila aku mati, aku ingin engkau dan Ali yang memandikanku. Jangan izinkan seorang pun masuk ke dalam rumahku!” Ketika ia wafat, Aisyah datang. Asma berkata padanya, “Jangan masuk!” Aisyah mengadukan hal itu kepada Abu Bakar, “Khathamiyyah ini (seorang perempuan dari suku Khatam, Asma) mengahalangi aku untuk menengok putrid Rasulullah.” Kemudian Abu Bakar datang. Ia berdiri di pintu dan berkata, “Hai Asma, apa yang menyebabkanmu tidak mengizinkan istri Rasulullah melihat putrid Rasulullah?” Asma menjawab, “la sendiri memerintahkanku untuk tidak mengijinkan seorang pun masuk ke rumahnya.” Abu Bakar berkata, “Lakukan apa yang telah ia perintahkan!”
[Referensi hadis Sunni: Hilyat al-Awliya, jilid 2, hlm .43; as-Sunan al-Kurba, jilid 3, hlm .396; Ansab al-Asyraf, jilid 1, hlm .405; al-Isti’ab, jilid 4, hlm. 1897-1898; Usd al-Ghabah, jilid 5, hlm .524; al-Ishabah, jilid 4, hlm . 378-89]
(2). Oleh karenanya, Abu Bakar menolak memberikan sesuatupun dari harta tersebut sehingga membuat marah Fathimah. la menjauhi dan tidak berbicara kepada Abu Bakar hingga akhir hayatnya. Ia hidup 6 bulan setelah Nabi Muhammad wafat. Ketika Fathimah wafat, Ali bin Abi Thalib tidak memberitahu Abu Bakar tentang kematiannya dan melaksanakan shalat jenazah sendiri.
[Shahih Muslim, versi bahasa Inggris, jilid 3, bab 719, hlm. 956, hadis no. 4.350]
(3). Bukhari dengan jelas menyebutkan bahwa Fathimah memerintahkan Ali untuk tidak memberitahu Abu Bakar. Jika Fathimah penghulu seluruh perempuan, dan ia adalah satu-satunya perempuan di seluruh dunia Islam yang telah disucikan oleh Allah SWT, maka kemarahannya pastilah benar. Hal ini karena Abu Bakar berkata, “Semoga Allah menyelamatkanku/mengampuniku dari kemurkaan-Nya dan kemurkaan Fathimah!” (kata-kata yang sama juga digunakan oleh Bukhari). Kemudian Abu Bakar menangis keras ketika Fathimah berseru, “Aku akan mengutukmu di setiap shalatku!” Abu Bakar mendekati Fathimah dan berkata, “Lepaskan aku dari baiat ini dan kewajiban-kewajibanku!”
[Referensi hadis Sunni: Tarikh Khulafa oleh Ibnu Qutaibah, jilid 1, hlm. 120]
CATATAN
(1). Umar adalah orang yang paling menentang memberikan warisan tanah Fadak kepada Fathimah, sebagaimana yang ia akui sendiri; “Ketika Rasulullah wafat aku bersama Abu Bakar menemui Ali bin Abi Thalib dan bertanya padanya, ‘Bagaimana pendapatmu tentang harta yang Rasulullah tinggalkan?’ Ali menjawab, `Kami adalah orang-orang yang paling berhak atas peninggalan Nabi Muhammad.’ Aku menambahkan, ‘Bahkan dengan harta Khaibar?’ Ali menjawab lagi, ‘Ya, bahkan harta Khaibar.’ Aku bertanya kembali, ‘Juga Fadak?’ Ali menjawab, ‘Ya, bahkan tanah Fadak.” Kemudian aku berkata, ‘Demi Allah, kami tidak akan memberikannya walaupun engkau tobas leher-leher kami dengan kampak!”
[Referensi hadis Sunni: Majma az-Zawaid, jilid 9, hlm. 39-40]
(2). Ketika Utsman menjadi khalifah ia memberikan Fadak pada Marwan bin Hakam, sepupunya. Inilah salah satu penyebab timbulnya sikap oposisi di kalangan kaum Muslimin yang berujung pada pemberontakkan dan pembunuhan terhadap dirinya.
[Referensi hadis Sunni: Sunan Kurba, jilid 6, hlm. 301; Wafa al-Wafa, jilid 3, hlm. 1000; Syarh ibn al-Hadid, jilid 1, hlm .198; al-Ma’arif, Qutaibah, hlm .195; al-Iqd al-Farid, jilid 4, hlm. 283, 455; at-Tarikh, Abul Fida, jilid l, hlm .168; Ibnu Wardi, jilid 1, hlm .204]
(3). Ketika Muawiyah bin Abu Sufyan menjadi khalifah, ia membagi-bagi hasil Fadak kepada Marwan dan lainnya. la membagi 1/3 hasilnya kepada Marwan, 1/3 1agi kepada keluarga Utsman bin Affan, dan 1/3 kepada anaknya, Yazid. Inilah yang terjadi setelah wafatnya Imam Hasan. Menurut sejarahwan Sunni, Ya’qubi, hal ini dilakukan untuk membuat marah keturunan Nabi Muhammad SAW.” Harta tersebut dimiliki ketiga orang di atas hingga ketika Marwan menjadi khalifah, ia mengambil alih semua harta tersebut. Kemudian ia memberikannya kepada kedua putranya, Abdul Malik bin Marwan dan Abdul Aziz bin Marwan. Abdul Aziz bin Marwan memberikan bagiannya kepada putranya, Umar bin Abdul Aziz bin Marwan.
(4). Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, ia menyampaikan khutbah: Sesungguhnya, Fadak adalah salah satu harta yang telah Allah berikan kepada Utusan-Nya, dan tiada kuda ataupun unta yang dikerahkan untuk mengambilnya. la menyebutkan persoalan Fadak yang dipegang oleh khalifah-khalifah sebelumnya; Marwan memberikan tanah Fadak kepada ayahku: Tanah itu menjadi milikku, Walid, dan Sulaiman (dua putra Abdul Malik). Ketika Wahid menjadi khalifah, aku meminta bagiannya dan ia berikan kepadaku. Lalu aku gabungkan ketiga harta ini sehingga aku memiliki harta yang tidak lebih aku cintai selainnya. Saksikanlah bahwa aku kembalikan harta ini kepada pemilik sahnya! Ia menulis surat ini kepada Gubernur di Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amri bin Hazm, dan Memerintahkannya untuk melaksanakan apa yang ia nyatakan dalam khutbahnya. Fadak kembali menjadi milik keturunan Fathimah. Inilah pertama kalinya penindasan dihilangkan dengan mengembalikan tanah Fadak kepada putra-putri Ali bin Abi Thalib.
[Referensi hadis Sunni: al-Awail, Abu Hilal Askari, hlm. 209]
(5). Tatkala Yazid bin Abdul Malik menjadi khalifah, ia merampas Fadak sehingga lepas dari tangan putra-putri Ali bin Abi Thalib. Harta tersebut jatuh ke tangan keluarga Marwan seperti sebelumnya. Mereka mewariskan dari satu keluarga ke keluarga lainnya hingga kekhalifahan mereka berakhir dan pindah kepada Bani Abbasiah.
(6). Ketika Abu Abbas Saffah menjadi kalifah pertama dari dinasti Abbasiah ia mengembalikan tanah Fadak pada keturunan Fathimah.
(7). Ketika Abu Ja’far Mansyur Dawaniqi menjadi khalifah, ia merampas Fadak dari keluarga Fathimah.
(8). Ketika Muhammad Mahdi bin Mansyur menjadi khalifah, ia mengembalikan Fadak kepada putra-putri Fathimah.
(9). Musa Hadi bin Mahdi dan saudaranya Harun Rasyid merampasnya dari keturunan Fathimah yang saat tanah Fadak berada di tangan Bani Abbasiah hingga Makmun menjadi khalifah.
(10). Makmun Abbas mengembalikan tanah Fadak kepada keturunan Fathimah. Ial ini diriwayatkan dari Mahdi bin Sabiq, Suatu hari Makmun duduk mendengarkan keluhan orang-orang dan menyelesaikan persoalan. Keluhan pertama yang ia dengar menyebabkannya menangis ketika melihatnya. la bertanya di mana wakil putri Nabi Muhammad. Seorang lelaki tua berdiri dan maju ke depan. la berdebat dengannya mengenai Fadak dan Makmun juga berdebat dengannya hingga ia mengalahkan Makmun.”
[Referensi hadis Sunni: al-Awail, hlm. 20